Pusat Studi Kajian Sengketa Wilayah dan Konflik Perbatasan
Oleh Abas Tohar
In the Trump doctrine, “free and active” foreign policy is an illusion tolerated only at the margins. The world is not a community of sovereign equals, but a marketplace of leverage. Neutrality is dismissed as weakness, multilateral norms as obstacles, and international law as optional. You are either aligned, pressured, or punished—never impartial.
Normative Evasion, Strategic Silence, and the Art of Not Naming the Powerful
Dalam merespons operasi militer Amerika Serikat yang berujung pada penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, Kementerian Luar Negeri RI memilih jalur paling aman dalam kamus diplomasi modern: mengecam tanpa menunjuk, prihatin tanpa menyebut, dan menasihati tanpa menyalahkan. Amerika Serikat hadir di realitas, tetapi menghilang di kalimat. Seolah-olah kekuatan militer global itu bukan aktor politik, melainkan fenomena meteorologis— a geopolitical hurricane with no author.
Ini bukan sekadar kehati-hatian diplomatik. Ini adalah doctrinal silence—diam yang terstruktur, sistematis, dan berulang. Dalam literatur hubungan internasional, praktik semacam ini dikenal sebagai normative evasion: ketika prinsip diakui secara verbal, tetapi dihindari secara operasional.
Hannah Arendt pernah mengingatkan, “The most radical revolutionary will become a conservative the day after the revolution.” Dalam konteks ini, negara yang dahulu lantang menentang imperialisme kini tampak sibuk mengelola bahasa agar tidak mengganggu imperium.
Kekerasan Tanpa Pelaku: Bahasa Netral yang Tidak Netral
Pernyataan Kemlu RI mengecam “penggunaan atau ancaman kekuatan” tanpa menyebut siapa yang menggunakan dan mengancam. Ini adalah contoh klasik agentless moralism—moralitas yang kehilangan subjek. Kekerasan diperlakukan sebagai peristiwa abstrak, bukan keputusan politik yang diambil oleh negara dengan struktur komando, anggaran pertahanan, dan sejarah intervensi yang panjang.
Padahal, dalam hukum internasional, use of force bukan metafora. Ia memiliki pelaku, korban, dan konsekuensi hukum. Hans Morgenthau, bapak realisme klasik, menyindir keras praktik semacam ini:
“Political realism refuses to identify the moral aspirations of a particular nation with the moral laws that govern the universe.”
Dengan kata lain, ketika Amerika Serikat bertindak, itu bukan “dinamika global,” melainkan kebijakan negara adidaya— power dressed as principle.
Washington dan Standar Ganda yang Terinstitusionalisasi
Amerika Serikat bukan sekadar aktor; ia adalah penentu grammar dalam tatanan internasional. Ketika Rusia melakukan intervensi, kata yang digunakan adalah aggression. Ketika AS melakukan hal serupa, istilahnya bergeser menjadi operation, intervention, atau defense of democracy.
Noam Chomsky menyebut ini sebagai “the doctrine of good intentions”—bahwa tindakan kekerasan oleh negara kuat selalu diasumsikan bermoral, bahkan sebelum diperiksa. Dalam konteks Venezuela, penangkapan kepala negara berdaulat melalui operasi militer lintas batas jelas melanggar prinsip non-intervensi Piagam PBB. Namun dalam pernyataan resmi Kemlu RI, pelanggaran itu larut menjadi kabut normatif.
Some countries invade, others “stabilize.” Some violate sovereignty, others “restore order.”
Mengapa Washington Tak Disebut? Jawabannya Bernama Kepentingan
Tidak menyebut Amerika Serikat bukanlah kekeliruan teknis, melainkan kalkulasi strategis. Hubungan ekonomi, akses pasar, stabilitas keuangan, investasi, hingga posisi Indonesia dalam rantai pasok global membuat Washington menjadi nama yang “mahal” untuk disebut.
Dalam bahasa yang lebih jujur: prinsip dihormati, tetapi kekuasaan diperhitungkan.
Stephen Walt, teoritikus realisme defensif, menulis:
“States are often more concerned with offending powerful allies than violating abstract principles.”
Maka lahirlah diplomasi yang sopan kepada pelanggar, keras kepada yang lemah, dan netral hanya di atas kertas.
Bebas-Aktif yang Menjadi Bebas-Selektif
Jika agresor selalu anonim ketika ia kuat, dan selalu disebut ketika ia lemah, maka politik luar negeri bebas-aktif telah bermetamorfosis menjadi selective morality. Aktif dalam menyerukan hukum internasional, selektif dalam menerapkannya.
Ironisnya, justru dengan tidak menyebut Amerika Serikat, Indonesia kehilangan moral leverage. Karena dalam dunia diplomasi, credibility is currency. Negara yang tidak konsisten dalam menyebut pelanggaran akan sulit dipercaya ketika kelak menjadi korban.
Seperti peringatan tajam George Kennan:
“A policy of moralism without power is futile, but a policy of power without morality is dangerous.”
Indonesia kini tampak berusaha menghindari keduanya—dan terjebak di ruang abu-abu.
Penutup: Diam sebagai Bahasa Kekuasaan
Diam memang bisa menjadi strategi. Namun ketika diam selalu jatuh ke arah yang sama—ke arah kekuatan dominan—ia berhenti menjadi netral. Ia berubah menjadi acquiescence.
Jika agresi tidak pernah disebut ketika dilakukan oleh Washington, maka pesan yang sampai ke dunia internasional sederhana: hukum internasional berlaku, kecuali ketika pelakunya terlalu besar untuk disebut.
Dan dalam dunia seperti itu, bukan hanya Venezuela yang kehilangan kedaulatannya. Semua negara menengah—termasuk Indonesia—sedang belajar bahwa hari ini diam mungkin terasa aman, tetapi besok bisa menjadi preseden yang mematikan.
Power unnamed is power unchallenged.
Stay thoughtful and think wisely🙏

